Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK yang diundangkan pada 30 September 2024.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,"
Berdasarkan Perpres tersebut, pemberian tukin ini diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17.
Besaran tukin terendah adalah kelas jabatan 1, yaitu Rp2,53 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,96 juta per bulan.
Sementara kelas tertingginya adalah kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp33,24 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp29,08 juta per bulan.
Khusus untuk Menko PMK yang saat ini dijabat oleh Muhadjir Effendy, tukin yang diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi. Dengan begitu, Muhadjir mendapatkan tukin Rp49,86 juta per bulannya.
Adapun tukin ini tidak diberikan kepada pegawai Kemenko PMK yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Berikut daftar tukin pegawai Kemenko-PMK berdasarkan Perpres 102/2024 berdasarkan kelas jabatannya:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Atas perubahan tersebut, aturan lama yaitu Perpres 112/2017 tentang Tukin Pegawal di Lingkungan Kemenko PMK tidak lagi berlaku.
(Baca: Gaji BSSN Disorot Buntut Kelumpuhan Pusat Data Nasional, Berapa Besar?)