Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 764 aduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada semester I 2024.
Aduan tersebut diterima BP2MI melalui email, e-Pengaduan, media sosial, SMS, surat, telepon, secara langsung, dan lainnya.
Menurut jenis kasusnya, pengaduan yang paling banyak dilaporkan ke BP2MI adalah pekerja migran yang ingin pulang, yaitu 136 kasus.
Berikutnya, terdapat gaji PMI yang tidak dibayarkan sebanyak 85 kasus. Disusul PMI yang dideportasi atau repatriasi 61 kasus,
Ada pula PMI yang gagal berangkat sebanyak 45 kasus, pekerja yang meninggal 41 kasus, dan penipuan kerja 32 kasus. Sisanya, terlampir pada grafik.
Di samping itu pada awal Agustus 2024, Badan Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) Sulawesi Tenggara menerima aduan dari beberapa keluarga asal Kabupaten Konawe terkait kondisi anggota keluarganya.
Sebanyak lima orang mengaku diberangkatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi oleh oknum berinisial E.
“Permintaan keluarga adalah memulangkan semua korban karena kondisi mereka yang semakin tidak menentu di Arab Saudi,” kata Analis Tenaga Kerja BP3MI Sulawesi Tenggara Rice Soesilowati dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Setelah proses negosiasi yang panjang, salah satu korban berhasil dipulangkan. Sedangkan empat pekerja migran lainnya masih dalam proses pemulangan.
Kepala BP3MI Sulawesi Utara La Ode Askar menyebut, pihaknya akan menggelar mediasi antara pihak keluarga dan penyalur untuk pertanggungjawaban kepada pihak korban.
“Pihak penyalur yang memang terindikasi ilegal akan terus ditelusuri keberadaannya agar kejadian serupa tidak terulang dan dapat diminimalisir,” kata La Ode.
(Baca: Hong Kong, Negara Tujuan Utama Pekerja Migran Indonesia Semester I 2024)