Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun menurut data BPS, jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut berjumlah sekitar 5,01 juta orang pada Februari 2024.
Populasi wirausaha mapan di Indonesia per Februari 2024 meningkat 11,6% dibanding Agustus 2023, serta tumbuh 2,04% dibanding Februari 2023.
Jumlah wirausaha mapan yang menembus 5 juta orang ini juga menjadi rekor tertingggi baru, setidaknya sejak 2013.
Jika dilihat proporsinya, pada Februari 2024 rasio wirausaha mapan mencapai 3,35% dari angkatan kerja nasional, yang jumlah totalnya 149,38 juta orang.