Menurut laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas pekerja disabilitas di dalam negeri menjalankan wirausaha.
Pada 2022, proporsi pekerja disabilitas dengan status berusaha sendiri mencapai 0,81% dari total penduduk bekerja secara nasional.
Kemudian proporsi pekerja disabilitas yang berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar 0,78%, dan pekerja keluarga/tidak dibayar 0,67%.
Ada pula pekerja disabilitas dengan status pekerja bebas di pertanian 0,66%, dan berusaha dibantu buruh tetap/dibayar 0,55%.
Sementara, pekerja disabilitas yang berstatus buruh/karyawan/pegawai proporsinya paling kecil, yakni 0,23% dari total penduduk bekerja secara nasional.
Secara keseluruhan, BPS mencatat ada 720.748 orang pekerja disabilitas di Indonesia pada 2022. Jumlah itu naik dibanding 2021 yang hanya 277.018 orang.
Peningkatan pekerja disabilitas ini terjadi pada seluruh kategori status pekerjaan, seperti terlihat pada grafik di atas.
Berdasarkan jenis kelaminnya, jumlah pekerja disabilitas Indonesia pada 2022 didominasi laki-laki, yaitu 445.114 orang, meningkat dibanding 2021 yang hanya 177.433 orang.
Jumlah pekerja disabilitas perempuan juga mengalami kenaikan dari 99.585 orang pada 2021 menjadi 275.634 orang pada 2022.
Mayoritas pekerja disabilitas pada 2022 berada di perdesaan, yaitu 389.224, sedangkan pekerja disabilitas di perkotaan 331.524 orang.
(Baca juga: Jumlah Pekerja Disabilitas Indonesia Meningkat pada 2022, Didominasi Laki-laki)