Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia mencapai 720.748 orang pada 2022. Jumlah ini mencapai sekira 0,53% dari total penduduk yang bekerja RI yang sebanyak 131,05 juta pada tahun lalu.
Tercatat, jumlah pekerja disabilitas Indonesia pada 2022 naik 160,18% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2021, jumlahnya hanya 277.018 orang.
Berdasarkan jenis kelaminnya, jumlah pekerja disabilitas Indonesia didominasi laki-laki pada 2022 yaitu sebanyak 445.114 orang. Proporsinya mencapai 0,54% dari dari total penduduk yang bekerja RI.
Jumlah pekerja disabilitas laki-laki juga meningkat 150,86% (yoy) dari 2021 yang sebanyak 177.433 orang.
Sama halnya dengan laki-laki, jumlah pekerja disabilitas perempuan juga mengalami kenaikan dari 99.585 orang pada 2021 menjadi 275.634 orang pada 2022. Adapun proporsi pekerja disabilitas perempuan mencapai 0,52% dari total penduduk bekerja nasional tahun lalu.
Berdasarkan daerah tempat tinggalnya, mayoritas jumlah pekerja disabilitas berasal dari perdesaan yaitu sebanyak 389.224 orang dengan proporsi 0,64%. Sedangkan, jumlah pekerja disabilitas yang berasal dari perkotaan 331.524 orang dengan proporsi 0,44%.
Menurut BPS, penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena kekurangan mereka, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan.
“Dalam konteks pekerjaan layak, pekerjaan harus terbuka seluas-luasnya bagi mereka yang memenuhi persyaratan, termasuk perlakuan tanpa diskriminasi bagi para penyandang disabilitas,” kata BPS dalam laporannya.
(Baca: Jenis Gangguan yang Dialami Penyandang Disabilitas Perempuan Lebih Banyak daripada Laki-laki)