Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 telah resmi ditutup pada Rabu (11/10/2023). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, jumlah pelamar yang mendaftar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mencapai 2.409.882 orang.
Mayoritas dari total pendaftar tersebut, tercatat melamar pada formasi CPNS sebanyak 945.404 orang. Kemudian, posisinya diikuti oleh pelamar formasi PPPK yang terdiri atas 637.313 pelamar PPPK Teknis, 439.020 pelamar PPPK Guru, dan 388.145 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN. “Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka,” kata Suharmen dalam keterangan tertulis di laman BKN, Kamis (12/10/2023).
Menurut data BKN, instansi pusat yang mendapat pelamar CPNS terbanyak adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 231.109 pelamar. Kemudian, instansi dengan pelamar PPPK Teknis terbanyak, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dengan 126.436 pelamar.
Lalu, instansi dengan pelamar PPPK Nakes terbanyak pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 12.605 pelamar. Sementara, instansi dengan pelamar PPPK Guru terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 10.155 orang.
Sebelumnya, pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) diperpanjang selama dua hari lantaran banyak aduan pelamar terkait tingginya trafik yang berdampak pada portal situs resmi SSCASN pada hari terakhir pendaftaran.
Berdasarkan pengumuman seleksi administrasi terbaru yang dirilis pada 9 Oktober lalu, pengumuman hasil seleksi administrasi bakal diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. Setelah pengumuman hasil administrasi, akan ada masa sanggah dan jawab sanggah pada 19-23 Oktober 2023 mendatang.
Adapun masa sanggah dapat dimanfaatkan oleh peserta yang keberatan dengan hasil administrasinya, melalui penyanggahan secara online di laman SSCASN dengan penjelasan dan bukti pendukung.
“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Suharmen.
(Baca: Gaji CPNS Sarjana Komunikasi Bisa Tembus Rp18 Juta, Ini Tempat Kerjanya)