Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pandemi berdampak terhadap kualitas pekerjaan Indonesia. Ini dilihat dari Kondisi Indeks Kualitas Pekerjaan (IKP) yang sebesar 43,78 pada Agustus 2020, turun 20,7% dari 55,23 pada Agustus 2019.
Apabila dibandingkan dengan Februari, terdapat penurunan IKP Indonesia sebesar 20,7% dari 52,79 pada Februari 2020 menjadi 44,54 pada Februari 2021. Namun dalam rentang waktu Agustus 2020 hingga Februari 2021, terdapat perbaikan IKP sebesar 1,7%.
Peningkatan ini karena adanya perubahan positif dari program pemulihan ekonomi, meskipun angkanya belum setinggi saat sebelum pandemi.
Selain itu, ada ketimpangan capaian IKP. Indeks tertinggi berasal dari ibukota, yaitu mencapai angka 81,92. Sementara terendah diraih Sulawesi Barat yang hanya memiliki indeks sebesar 2,36.
Sebagai informasi, dimensi kualitas pekerjaan menggambarkan pekerjaan yang layak. Salah satu pendekatannya dilihat dari sisi penggunaan waktu bekerja dengan kondisi jam kerja yang tidak berlebih. Selain itu, kuaitas pekerjaan dapat dilihat dari status pekerjaan apakah formal atau informal. pekerja informal cenderung memiliki upah yang relative kecil, keterampilan rendah, dan tidak memiliki jaminan sosial.
(Baca: BPS: Pemulihan Kesempatan Kerja Dampak Pandemi bagi Perempuan Lebih Tinggi)