Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024 ada sekitar 84 juta pekerja informal di Indonesia, setara 59,17% dari total penduduk bekerja secara nasional.
Pekerja informal adalah pekerja di sektor-sektor usaha yang tidak diatur melalui regulasi pemerintah, seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang di warung, dan sebagainya.
(Baca: Mayoritas Wirausaha Indonesia Lulusan SD)
Menurut A. A. Gde Sutrisna WP dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bali, sektor informal umumnya merupakan lapangan kerja bagi masyarakat berpendidikan rendah, dengan produk yang sederhana, dan upah murah.
Sektor ini memiliki beberapa kelemahan seperti permodalan yang umumnya terbatas, tingkat pengembangan usaha rendah, pemanfaatan teknologi rendah, dan rawan menjadi sasaran pungutan liar.
Pada Februari 2024 Papua Pegunungan memiliki rasio pekerja di sektor informal tertinggi, mencapai 95,66% dari total penduduk yang bekerja di provinsi tersebut.
Provinsi lain yang rasio pekerja informalnya tergolong tinggi adalah Papua Tengah, NTT, NTB, Lampung, Sulawesi Barat, Papua Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Adapun yang masuk kategori pekerja informal dalam data BPS adalah orang yang berusaha seorang diri, berusaha dibantu buruh tak tetap/tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.
(Baca: Pelaku Wirausaha Indonesia Mayoritas Lansia)