Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai secara nasional mencapai Rp2,94 juta per bulan pada Februari 2023. Angka ini meningkat dibanding Februari 2022 yang rata-ratanya Rp2,89 juta per bulan.
Berdasarkan sektornya, rata-rata upah buruh nasional tertinggi pada Februari 2023 berasal dari real estat Rp4,82 juta per bulan. Kemudian, sektor aktivitas keuangan Rp4,81 juta per bulan dan pertambangan Rp4,59 juta per bulan.
Di sisi lain, rata-rata upah buruh terendah nasional yaitu pada sektor jasa lainnya Rp1,79 juta per bulan. Lalu, disusul oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp2,06 juta per bulan, dan penyediaan akomodasi dan makan minum Rp2,14 juta per bulan.
Berikut daftar rata-rata upah buruh di Indonesia berdasarkan sektor pada Februari 2023:
- Real Estat: Rp4,82 juta per bulan
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp4,81 juta per bulan
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4,59 juta per bulan
- Informasi dan Komunikasi: Rp4,36 juta per bulan
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4,26 juta per bulan
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp3,88 juta per bulan
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3,58 juta per bulan
- Aktivitas Kesehatan dan Kegiatan Sosial: Rp3,55 juta per bulan
- Jasa Profesional dan Perusahaan: Rp3,55 juta per bulan
- Konstruksi: Rp3,05 juta bulan
- Industri Pengolahan: Rp,296 juta bulan
- Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi: Rp2,6 juta per bulan
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Moto: Rp2,49 juta per bulan
- Pendidikan: Rp2,47 juta per bulan
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Rp2,14 juta per bulan
- Pertanian, Kehutanan, Perikanan: Rp2,06 juta per bulan
- Jasa Lainnya: Rp1,79 juta per bulan
Adapun berdasarkan wilayahnya, rata-rata upah buruh tertinggi nasional berada di DKI Jakarta sebesar Rp5,07 juta per bulan. Lalu, diikuti oleh Papua Rp4,15 juta per bulan dan Kepulauan Riau Rp4,14 juta per bulan
Sementara, rata-rata upah buruh terendah nasional berada di Sulawesi Barat Rp2,11 juta per bulan, disusul Nusa Tenggara Timur Rp2,14 juta per bulan dan Jawa Tengah Rp2,17 juta per bulan.
(Baca: Masih Ada 14,8 Juta Pekerja Indonesia yang Digaji Tidak Layak pada 2022)