Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta akan naik menjadi Rp4,9 juta pada 2023.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujar Andri, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Menurut Andri, kenaikan UMP 2023 tersebut ditetapkan setelah Pemprov DKI mencermati usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11/2022).
Andri menyebut, Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1, dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur, di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ujar Andri.
Andri menyatakan besaran UMP Ibu Kota sudah sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Menurut Andri, UMP 2023 dihitung menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Namun di sisi lain, pada pertengahan November 2022 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta sudah membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yang artinya UMP DKI 2022 kembali turun ke angka Rp4,5 juta.
Andri pun menyebut Pemprov DKI tengah melakukan finalisasi Surat Kepgub terkait hal ini, yang akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
(Baca: Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2022)