Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 50.553 pegawai pada 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.500 PPPK merupakan lulusan S1. Kelompok ini menjadi mayoritas dengan porsi mencapai 80,11% dari total PPPK.
Ada pula 4.747 PPPK (9,9%) dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Terdapat 3.685 PPPK (7,29%) yang merupakan lulusan Diploma II hingga Diploma IV. Sebanyak 1.409 PPPK (2,79%) lulusan S2, serta 212 PPPK (0,42%) lulusan S3.
PPPK secara umum hampir sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, pengangkatan dan pemberhentiannya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal dalam jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi.
Berikut ini jumlah PPPK menurut jabatan pada 2021:
- Tenaga Guru: 33.984 pegawai
- Tenaga Penyuluh Pertanian: 11.429 pegawai
- Tenaga Kesehatan: 2.328 pegawai
- Tenaga Pendidik: 1.442 pegawai
- Tenaga Dosen: 1.349 pegawai
- Tenaga Teknis: 16 pegawai
(Baca: Bukan Hanya CPNS, Sebanyak 442 PPPK Juga Mengundurkan Diri)