Impor garam masih menjadi polemik. Pelaku industri meminta pemerintah segera merealisasikan impor garam industri pada semester II 2019. Pemerintah pun memastikan Persetujuan Impor (PI) untuk garam industri sudah ada. Adapun rekomendasi PI tersebut sebanyak 2,7 ton hingga akhir 2019.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor garam tertinggi sejak 2014 terjadi pada 2018 yang mencapai 2,8 juta ton, naik 11,2% dari tahun sebelumnya 2,6 juta ton. Impor garam hanya turun pada 2015, yakni -17,8% dari 2,3 juta ton menjadi 1,9 juta ton. Hingga Mei 2019, volume impor garam telah mencapai 1 juta ton.
Nilai impor garam pada 2018 sebesar US$ 90,7 juta. Angka tersebut naik 8,4% dari 2017 yang sebesar US$ 83,6 juta. Nilai impor garam juga pernah turun hingga lebih dari 23,5%, yaitu pada 2015 sebesar US$ 79,8 juta dari 2014 yang mencapai US$ 104,3 juta.
(Baca Databoks: Kuota Impor Garam 2018 Sebesar 3,7 Juta Ton)