Pemerintah Naikkan Honor untuk Petugas Pemilu 2024

INFOGRAFIK
Penulis
Adi Ahdiat 05/09/2022 11:21 WIB

  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penambahan jumlah honor bagi petugas badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun pengajuan tersebut sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.


Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

  • Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
  • Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
  • Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
  • Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
  • Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka ringan: Rp8.250.000
  • Cacat permanen Rp 3.800.000

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (KKPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 menjadi Rp1,2 juta dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara dari Rp500.000 menjadi Rp1,1 juta," tutur Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam siaran pers yang dirilis Selasa, (9/8/2022).

Data Populer

Loading...