Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai Merpati Airlines. Keputusannya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines yang diundangkan pada 20 Februari 2023.
Dasar pembubaran itu karena Merpati sudah dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
PP itu menyebut, putusan PN Surabaya sekaligus menunjukkan bahwa Merpati berada dalam keadaan insolvensi, atau keadaan debitur memiliki jumlah utang yang lebih besar dari seluruh harta kekayaannya dan tidak mampu membayar lagi.
Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak Merpati dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines disetorkan ke kas negara," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Meski dinyatakan pailit dan bubar, perusahaan BUMN itu harus tetap membayar hak kreditur hingga pesangon mantan pekerjanya. Dananya berasal dari aset-aset Merpati yang dijual.
Dikutip dari Katadata, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan.
Kemudian, 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pesangon sebesar Rp 54,8 miliar. Selain itu, pengadilan menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (2/1).
(Baca juga: Merpati Airlines Tunggak Pesangon, Bagaimana Kondisi Keuangannya?)