Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan, instansinya telah menangani 3.761.730 konten negatif di situs maupun media sosial sejak 1 Januari 2018 hingga 17 September 2023.
“(Konten negatif tersebut di antaranya) sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dilansir dari siaran pers, Selasa (19/9/2023).
Di sisi lain, Budi melanjutkan, penanganan sisipan laman judi pada situs pemerintahan mencapai 9.607 temuan.
Adapun menurut Budi, sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, terdapat sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kemenkominfo. “Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” kata dia.
Budi mengatakan, kementeriannya telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama terkait konten judi online. Seperti pada 14 September 2023 lalu, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak 14 September 2023,” ujar Budi.
Sesuai instruksi, menurut Budi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
Selanjutnya, ia melanjutkan, Dirjen Aptika melakukan edukasi dan sosialisasi antijudi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Di samping itu, Budi mengatakan, Kemenkominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Adapun, khusus penanganan konten judi online, Kemenkominfo melakukan pengaisan (crawling) Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif, serta mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif, melakukan peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet, serta kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," kata Budi.
(Baca: Kominfo Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi di Internet RI, Terbanyak dari Website)