Produksi perikanan laut dari hasil tangkapan ikan yang didaratkan pada tempat pendaratan ikan tradisional (PIT) tersebar di 26 Provinsi di Indonesia.
Badan Pusat Statistik melaporkan, total volume produksi perikanan laut yang didaratkan di PIT pada 2021 sebesar 546,50 ribu ton dengan nilai 11,13 triliun rupiah. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, volume produksi mengalami peningkatan 0,74 persen. Tahun 2021, produksi tertinggi terjadi pada triwulan III sebesar 156,62 ribu ton atau senilai 3,14 triliun rupiah.
Sebanyak 69,69% Produksi Ikan di seluruh PIT Indonesia berasal dari 3 Provinsi di Indonesia. Provinsi ini yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara dengan masing-masing 299,66 ribu ton, 41,86 ribu ton dan 39,34 ribu ton. Produksi ikan pada provinsi NTB selalu meningkat setiap tahun, dari 141 ribu ton di tahun 2017 menjadi 299,66 ribu ton di tahun 2021.
Produksi tertinggi tahun 2021 di NTB terjadi pada triwulan III sebesar 89,39 ribu ton dengan nilai dengan 1,86 triliun rupiah. Berdasarkan jenis ikannya, produksi perikanan laut terbesar yang didaratkan di PIT adalah Ikan Tongkol dengan volume produksi 87,71 ribu ton dan nilai produksi 1,23 triliun rupiah. Produksi terbesar ikan ini terjadi pada triwulan II sebesar 26,35 ribu ton dengan nilai produksi sebesar 305 miliar rupiah.
Sementara itu, produksi ikan terendah yang didaratkan di PIT adalah Ikan Siro dengan volume produksi 214,60 ton dan nilai produksi 3,30 miliar rupiah. Volume tertinggi dari ikan Siro yang didaratkan terjadi pada triwulan I sebesar 71,97 ton dengan nilai produksi sebesar 1,04 miliar rupiah.
PIT tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Empat Provinsi dengan jumlah PIT terbesar berturut-turut adalah Sulawesi Tengah (173 PIT), Sulawesi Tenggara (164 PIT), Kalimantan Barat (39 PIT), dan Bali (36 PIT).
Sementara itu, terdapat 8 provinsi yang tidak memiliki PIT. Kedelapan pronvisi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Provinsi yang tidak memiliki PIT bukan berarti tidak ada pendaratan ikan di provinsi tersebut. Pendaratan ikan di provinsi tersebut dapat dilakukan di pelabuhan perikanan.
(baca: Konsumsi Ikan dan Udang di Indonesia Meningkat, Capai Rekor pada 2021)