Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai, berkomentar, berbagi, serta mengikuti konten media sosial terkait pasangan capres-cawapres tertentu.
Selain itu, PNS/ASN juga dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon di Pemilu 2024.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar seluruh PNS/ASN menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
"Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat semua harus netral," kata Presiden Jokowi, dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Rabu (1/11/2023).
Lantas, bagaimana pandangan publik soal netralitas PNS/ASN dalam Pemilu 2024?
Berdasarkan survei Kurious-Katadata Insight Center (KIC), mayoritas atau 51,10% responden menilai PNS/ASN sudah bersikap netral.
Tapi, ada pula 28,50% responden yang berpendapat PNS/ASN tidak netral, dan 20,40% menyatakan tidak tahu.
Survei Kurious-KIC ini melibatkan 1.002 responden yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan proporsi laki-laki 45,9% dan perempuan 54,1%.
Sebanyak 64,1% responden dari Pulau Jawa selain Jakarta, diikuti responden dari DKI Jakarta (16,1%), dan Pulau Sumatra (13,3%).
Sementara proporsi responden dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua berkisar 0,2-2,3%.
Mayoritas responden berusia 25-34 tahun (41,80%), diikuti kelompok 35-44 tahun (26,80%) dan 45-54 tahun (13,60%).
Koleksi data dilakukan pada 3-6 November 2023 menggunakan metode computer-assisted web interviewing (CAWI), dengan toleransi kesalahan (margin of error) +/- 3,10% dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca juga: 10 Provinsi Rawan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024)