Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan, ada 65 Undang-Undang (UU) yang digugat atau dimohonkan pengujiannya ke MK sepanjang 2023.
UU Pemilu menjadi aturan yang paling banyak digugat ke MK pada tahun lalu, yakni 42 kali.
(Baca: Hakim MK Silang Pendapat dalam Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres)
Salah satu putusan MK terkait gugatan UU Pemilu yang ramai diperbincangkan publik adalah adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini membuka kesempatan bagi putra sulung Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, meskipun Gibran belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut dari putusan tersebut, hakim konstitusi sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Undang-undang yang paling banyak diuji berikutnya adalah UU Cipta Kerja, yakni sebanyak 11 kali pada 2023.
Kemudian ada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diuji 7 kali, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP) sebanyak 6 kali.
Suhartoyo juga mengungkapkan, durasi penyelesaian pengujian undang-undang pada 2023 hanya 52 hari per perkara. Durasinya lebih cepat dibanding 2022 yang mencapai 78 hari per perkara.
(Baca juga: Apakah Jokowi Salah Gunakan Wewenang dalam Putusan MK soal Usia Cawapres? Ini Pandangan Warga)