Polemik mengenai penanganan sampah di ibu kota menjadi perhatian publik ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengundang Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini untuk membantu mengatasi hal tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menyebutkan anggaran pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 triliun.
Pernyataan ini diklarifikasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih. Ia mengatakan bahwa anggaran tersebut bukan murni untuk pengelolaan sampah, tetapi total anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, beserta suku dinas di setiap wilayah dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di bawah DLH.
Informasi yang disampaikan Barus tersebut salah. Menurut situs Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019, total anggaran DLH, suku dinas DLH, dan UKPD di bawahnya sebesar Rp 3,49 triliun. Anggaran tertinggi terdapat di Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) sebesar Rp 1,18 triliun, diikuti oleh Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air (UPK BA) sebesar Rp 659,9 miliar. Sementara itu, anggaran terendah terdapat di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (UPT LLHD) sebesar Rp 19,9 miliar.
(Baca Databoks: Inilah Komposisi Sampah Kota yang Dapat Mengalir ke Laut)