Menurut pantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ada cukup banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ramah disabilitas dalam Pemilu 2024.
Bawaslu memantau 1.571 sampel TPS yang tersebar di 156 kabupaten/kota di 26 provinsi. Dari sampel tersebut, 430 TPS di antaranya tidak memiliki alat bantu disabilitas netra (braille template) untuk surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketiadaan braille template juga ditemukan pada surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden di 290 TPS.
Menurut Bawaslu, masalah ini terjadi karena ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kurang memahami penggunaan alat bantu tersebut, serta menganggap tidak ada pemilih disabilitas netra di tempatnya.
"Jumlah alat bantu disabilitas netra untuk DPD lebih banyak tidak ditemukan karena alat bantu tersebut pertama kali disediakan pada Pemilu ini," tulis Bawaslu dalam laporannya.
Kemudian ada kasus pendamping pemilih disabilitas yang tidak menandatangani formulir pendampingan di 362 TPS.
Ada pula 262 TPS yang sulit diakses disabilitas, seperti pintu yang sempit, dikelilingi parit, terdapat tangga atau ada undakan tinggi di lokasi TPS, ada selokan di pintu masuk, TPS berada di atas panggung, adanya genangan banjir, dan sebagainya.
(Baca: Ada 61 Ribu Pemilih Disabilitas di DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya)