Peran perempuan kini sudah merambah ke segala sektor, tidak terkecuali sebagai kepala desa/lurah. Berdasarkan hasil Survei Potensi Desa (Podes) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), peran perempuan sebagai kepala desa sebesar 3,93% pada 2011.
Kemudian peran perempuan sebagai kepala daerah/lurah meningkat menjadi 4,82% pada 2014, dan meningkat menjadi 4,9% pada 2018.
Seperti halnya peran perempuan sebagai kelapa desa, peran perempuan sebagai lurah hanya sebesar 11,88% pada 2011. Namun, pada pada 2014 meningkat menjadi 13,54%, selanjutnya menjadi 16,38% pada 2018.
Reformasi telah membawa perubahan yang cukup mendasar dalam perubahan skema pemerintahan dari sebelumnya sentralisasi menjadi desentralisasi. Hal ini tercermin dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Pada pasal 93-111 dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan tentang penyelenggaraan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Tren meningkatnya kepala desa perempuan yang dipilih oleh masyarakat maupun lurah yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukkan kemampuan perempuan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di tingkat desa.
(Baca: Proporsi Manager Perempuan di 10 Provinsi Ini Tertinggi Nasional pada 2020)