Pemerintah telah mencabut 112 izin usaha pertambangan (IUP) mineral pada Selasa (15/2). Berdasakan lokasinya, Kepulauan Riau menjadi provinsi dengan pencabutan terbanyak yaitu 17 IUP.
Selanjutnya, ada 15 IUP mineral yang dicabut di Jawa Timur dan 13 IUP dicabut di Bangka Belitung. Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat masing-masing memiliki 12 IUP mineral yang dicabut.
Lalu, Kalimantan Tengah memiliki 8 IUP mineral yang dicabut dan Jawa Tengah memiliki 7 IUP mineral yang dicabut.
Ada beberapa pelaku usaha IUP mineral yang memiliki lebih dari satu IUP. Misalnya, PT Suwarna Cahaya Semesta dan PT Cepuri Bintan Segara masing-masing memiliki 5 IUP mineral yang dicabut.
Selain pencabutan 112 IUP mineral, pemerintah juga mencabut 68 IUP batu bara. Pemerintah menargetkan mencabut 2.343 IUP mineral dan batu bara pada 2022.