Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 32 batu bara, kokas dan briket provinsi Lampung pada Desember 2024 mengalami peningkatan menjadi US$103,01 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$75,5 juta .
(Baca: Harga Komoditas Nikel untuk Kontrak 3 Bulan ke Depan Turun Menuju Level US$16.530 /Ton (Senin, 17 Maret 2025))
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Nilai Investasi PMA Sektor Hotel dan Restoran Periode 2013-2023)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2023 sebesar US$103,01 juta dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan jumlah ekspor US$57,48 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$112,01 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$103,01 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$38,07 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$22,41 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$20,31 juta
- SITC kode 25 pulp dan kertas US$16,62 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$14,03 juta
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu US$10,2 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$8,11 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$5,73 juta