Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 32 batu bara, kokas dan briket provinsi Jambi pada Desember 2024 mengalami peningkatan menjadi US$33,45 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$29,02 juta .
(Baca: Statistik Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Humbang Hasundutan 2015-2024)
Jambi dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 19 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: PDRB ADHB Sektor Jasa Perantara Keuangan Periode 2013-2023)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Jambi dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2023 sebesar US$33,45 juta dan terendahnya terjadi pada September 2024 dengan jumlah ekspor US$1,56 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jambi menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$33,45 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$28,13 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$10,83 juta
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$8,91 juta
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya US$7,06 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$4,84 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$1,92 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$1,86 juta
- SITC kode 22 biji-bijian mengandung minyak US$520,1 ribu
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$514,84 ribu