Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani provinsi Sumatera Utara pada Januari 2025 tercatat naik menjadi US$169,01 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$86,29 juta .
(Baca: Rata-Rata Upah atau Gaji Bersih Sebulan Pekerja Formal Informasi dan Komunikasi Periode 2015-2023)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Luas Tanaman Tebu Periode 2013-2023)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Januari 2025 sebesar US$169,01 juta dan terendahnya terjadi pada Juni 2024 dengan jumlah ekspor US$74,29 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$241,66 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$169,01 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$116,94 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$71,74 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$61,83 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$58,32 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$55,24 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$40,81 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$31,94 juta
- SITC kode 84 pakaian US$27,27 juta