BPS: Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sumatera Barat Naik 9,33%(Data Desember 2024)

1
Agus Dwi Darmawan 23/11/2024 15:13 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sumatera Barat Periode 2019-2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sumatera Barat pada Desember 2024, bertambah Rp.56.984 per kapita/bulan menjadi Rp.667,92 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2021, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.568,7 ribu per kapita/bulan.

Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Sumatera Barat mencapai 5,97 persen pada 2024. Angka ini bertambah 0,02 persen dibandingkan Maret 2023 yang tercatat 5,95 persen. Sementara, dibandingkan dengan September 2022, angkanya turun 0,07 persen.

(Baca: 8,84% Penduduk di Kabupaten Kayong Utara Masuk Kategori Miskin)

Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin bertambah 345,73 ribu jiwa pada Maret 2024 dibanding Maret 2023 dan lebih tinggi dibanding September 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 5.330 menjadi 139,12 ribu jiwa per Maret 2024. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 206,62 ribu jiwa.

Kondisi kemiskinan di Sumatera Barat ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.708,42 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.507 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.160,93 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.

(Baca: 19,06% Penduduk di Kabupaten Aceh Singkil Masuk Kategori Miskin)

Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.652,71 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.512,38 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.181,36 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.682,51 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.501,16 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.181,36 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.

Data Populer

Lihat Semua