Pada September 2016, Bank Indonesia (BI) telah memusnahkan uang kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia senilai Rp 18,8 triliun. Sehingga sepanjang Januari-September 2016, uang yang telah dimusnahkan oleh bank sentral mencapai Rp 161,4 triliun yang berarti naik 38,9 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 116,2 triliun.
Kondisi uang yang sudah tidak layak sebagai alat pembayaran yang sah akibat terkena air, sobek, maupun hal lainnya sehingga diragukan keasliannya dimusnahkan oleh BI. Uang kertas yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.0000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
BI meluncurkan uang rupiah kertas dan logam baru sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia pada 19 Desember 2016. Uang baru tersebut terdiri atas 7 uang kertas dan 4 uang logam. Mulai berlakunya uang baru ini tidak membuat uang lama menjadi tidak berlaku karena belum ditarik peredarannya.