Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri mengungkap sebanyak 43.099 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada 2022. Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 50.721 tersangka laki-laki dan 4.731 tersangka lainnya adalah perempuan.
Adapun sebanyak 32.734 kasus yang diungkap BNN adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. BNN juga melaporkan, terdapat 40.593 tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut.
Sabu juga jadi jenis narkotika dengan jumlah penyitaan barang bukti terbanyak, yakni sebanyak 8,5 ton.
Ganja menyusul di urutan kedua sebagai jenis narkotika dengan pengungkapan kasus terbanyak pada 2022, yaitu sebanyak 5.078 kasus dengan total tersangka pidana yang terlibat sebanyak 8.963 tersangka.
Kemudian narkotika jenis psikotropika daftar G, tercatat sebanyak 1.201 kasus penangkapan pada 2022.
Lalu diikuti oleh ekstasi dan miras dengan jumlah pengungkapan kasus yang berhasil dibekuk masing-masing sebanyak 765 kasus dan 657 kasus.
Selain itu, BNN juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika golongan IV, ganja sintetis, dan psikotropika golongan III dengan jumlah kasus seperti yang terlampir pada grafik.
(Baca juga: Pemakai Narkoba di Indonesia Didominasi Kelompok Usia 25-49 Tahun)