Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai restrukturisasi kredit perbankan berjumlah Rp638,22 triliun per bulan Februari 2022, turun dari Rp654,64 triliun pada Januari 2022.
Nilai restrukturisasi pada Februari 2022 juga tercatat sudah menurun jauh, misalnya jika dibandingkan dengan periode bulan Desember 2020 yang mencapai Rp829,71 triliun.
Dari total nilai restrukturisasi kredit pada Februari 2022, sebanyak 38,35% di antaranya berasal dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sedangkan sisanya dari non-UMKM.
Namun, jika dilihat dari jumlah peserta restrukturisasi yang totalnya mencapai 3,7 juta debitur, mayoritas atau 76,75% pesertanya adalah UMKM.
“Kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat Covid-19 per Februari 2022 terus bergerak turun dengan tren melandai dibandingkan bulan sebelumnya,” tulis OJK dalam laporannya yang dirilis 4 April 2022.
“Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat NPL/NPF dari bank/perusahaan pembiayaan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik,” lanjut OJK.
Untuk perusahaan pembiayaan, OJK mencatat ada 5,25 juta kontrak restrukturisasi dengan nilai mencapai Rp221,83 triliun per bulan Februari 2022.
OJK melaporkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) bruto perbankan tercatat sebesar 3,08%, dan untuk perusahaan pembiayaan 3,25% pada bulan Februari 2022.
(Baca: Rasio LDR Bank Umum Konvensional 78,71% pada Januari 2022)