Uang elektronik (e-money) telah menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi finansial. Baik untuk melakukan pembayaran belanja atau tagihan maupun transfer dana antar pengguna.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah uang elektronik yang terdaftar mencapai 106,65 juta unit pada April 2022. Jumlah tersebut baik untuk uang elektronik berbasis server maupun berbasis chips (kartu).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39,69 juta (37,22%) uang elektronik terdaftar di Jakarta. Artinya, lebih dari sepertiga uang elektronik terdaftar di Ibu Kota.
Uang elektronik terdaftar terbesar berikutnya ada di Jawa Barat, yakni mencapai 11,98 juta unit (11,23%). Diikuti Jawa Timur sebanyak 11,66 juta unit (10,93%), Jawa Tengah 11,22 juta unit (10,52%), Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 6,19 juta unit (3,91%), Kalimantan Selatan sebanyak 4,16 juta unit (3,91%).
Setelahnya ada Kalimantan Timur dengan uang elektronik terdaftar mencapai 2,86 juta unit (2,68%), Nusa Tenggara Barat sebanyak 2,78 juta unit (2,61%), Sumatera Utara sebanyak 2,39 juta unit (2,24%, serta Banten sebanyak 2,2 juta unit (2,31%). Sementara uang elektronik terdaftar di provinsi lainnya serta yang beredar di luar negeri mencapai 11,5 juta unit (10,79%).
Adapun, uang elektronik secara keseluruhan mencapai 620,78 juta unit hingga April 2022. Dengan rincian, ada 106,85 juta unit terdaftar dan sebanyak 514,12 juta unit tidak terdaftar.
(Baca: BI Naikkan Limit Saldo dan Transaksi Uang Elektronik mulai Juli 2022)