Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2024 terdapat 16,57 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Seluruh entitas peminjam tersebut memiliki pokok utang yang masih berjalan (outstanding loan) senilai Rp60,41 triliun.
(Baca: OJK Blokir 2,4 Ribu Pinjol Ilegal dalam 14 Bulan Terakhir)
Nilai utang pinjol paling besar pada Januari 2024 berada di Jawa Barat, yakni Rp16,55 triliun atau 27,4% dari total utang pinjol nasional.
DKI Jakarta berada di urutan kedua dengan utang pinjol Rp11,17 triliun, diikuti Jawa Timur Rp7,54 triliun, dan Banten Rp5,04 triliun.
Sementara, Papua Barat menjadi provinsi dengan nilai utang pinjol terendah, yakni Rp57,25 miliar.
Berikut daftar 10 provinsi dengan nilai utang pinjol (outstanding loan) tertinggi di Indonesia per Januari 2024:
- Jawa Barat: Rp16,55 triliun
- DKI Jakarta: Rp11,17 triliun
- Jawa Timur: Rp7,54 triliun
- Banten: Rp5,04 triliun
- Jawa Tengah: Rp4,74 triliun
- Sumatera Utara: Rp1,79 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1,24 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,11 triliun
- Bali: Rp1 triliun
- Lampung: Rp941,32 miliar
Secara keseluruhan, pengguna layanan pinjol di Indonesia memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,05% pada Januari 2024.
Artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo.
Sementara, proporsi tingkat kredit macet (TWP90) hanya 2,95%. Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu di atas 90 hari sejak jatuh tempo.
(Baca: Kredit Macet Pinjol Meningkat pada Akhir 2023)