Direktorat Jenderal Pajak telah memegang data pemilik rekening jumbo senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun di Standard Chartered Plc yang ditransfer dari Guernsey ke Singapura. Dana tersebut diklaim tidak terkait militer, tapi merupakan milik para pebisnis dari berbagai sektor.
Dari total 81 rekening dana janggal tersebut, sebanyak 62 pemilik rekening telah mengikuti program pengampunan pajak (amnesti pajak) yang berakhir pada Maret 2017. Sementara sisanya, sebanyak 19 pemilik rekening yang dipindahkan ke Singapura pada akhir 2015 tersebut belum mengikuti amnesti pajak.
Ditjen Pajak akan melakukan pendalaman 19 pemilik rekening tersebut, dan apabila pemindahan dana tersebut merupakan upaya untukk menghindari pajak maka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (UU KUP).