Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan ini mengikuti kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia BI 7-day Rate yang naik dua kali pada Mei 2018 masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75%.
Suku bunga penjaminan simpanan LPS di Bank Umum dalam mata uang rupiah naik 25 bps menjadi 6% sementara untuk simpanan dalam bentuk valas naik 50 bps menjadi 1,25%. Adapun untuk suku bunga penjaminan LPS di BPR dalam mata uang rupiah naik 25 bps menjadi 8,5%. Kenaikan suku bunga penjaminan LPS ini merupakan yang pertama kalinya sejak Mei 2015.
Suku bunga penjaminan simpanan adalah suku bunga yang dikeluarkan LPS yang berfungsi sebagai acuan dalam memberikan penjaminan simpanan nasabah perbankan di Indonesia agar tidak terjadi moral hazard. Bila pihak bank memberikan suku bunga melebihi suku bunga penjaminan atau tidak tercatat di bank, maka LPS tidak menjamin simpanan nasabah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik (Perppu) Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, nilai simpanan nasabah yang dijamin LPS adalah sebesar Rp 2 miliar.