Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tambahan pada 30 Mei 2018 memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga BI 7-dayReserve Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75%. Sedangkan suku bunga The Fed sebesar 1,75%. Selain menaikkan suku bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4% dan suku bunga Lending Facility 25 bps menjadi 5,5% yang berlaku efektif mulai 31 Mei 2018.
Kenaikan suku bunga acuan BI tersebut merupakan yang kedua dalam sebulan terakhir, sehingga suku bunga BI 7-day telah naik 50 bps dari April 2018 dan merupakan pertama kali di bawah kepemimpinan Gubernur BI yang baru Perry Warjiyo. Alhasil, selisih suku bunga rupiah dengan suku bunga dolar AS kembali melebar menjadi 300 bps dari sebelumnya. Dengan kembali menjauhnya suku bunga acuan BI dengan suku bunga bank sentral Amerika Serikat diharapkan dapat meredakan tekanan terhadap rupiah.
Kebijakan tersebut diambil bank sentral sebagai langkah pre-emptive, front-loading, dan ahed of the curve BI untuk memperkuat stabilitas khususnya stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan suku bunga AS yang lebih tinggi dan meningkatnya risiko di pasar keuangan global. Semakin membaiknya perekonomian Negeri Paman Sam maka inflasi juga akan bergerak naik sehingga akan mendorong kenaikan suku bunga The Fed. Dengan naiknya suku bunga The Fed maka dolar AS akan cenderung menguat dan dapat berpengaruh terhadap kebijakan moneter global, termasuk Indonesia.