Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna pinjaman online (pinjol) yang mengalami gagal bayar di Indonesia bertambah pada kuartal I 2025.
Pengguna pinjol dikatakan gagal bayar apabila tidak mengembalikan pinjaman selama lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90).
Selama periode Januari-Desember 2024, jumlah rekening perseorangan pengguna pinjol yang berstatus TWP90 hanya berkisar antara 460 ribu sampai 560 ribu entitas.
Namun, pada Januari-Maret 2025, jumlah rekening yang gagal bayar melonjak ke kisaran 770 ribu sampai 780 ribu entitas.
Rasio pengguna pinjol yang berstatus TWP90 ini juga meningkat.
Sepanjang tahun lalu, jumlah rekening perseorangan pengguna pinjol yang gagal bayar berfluktuasi antara 2,2% sampai 3,1% dari total pengguna.
Lantas, pada kuartal pertama tahun ini, rasionya naik menjadi sekitar 3,3% dari total pengguna, seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Kasus Gagal Bayar Pinjol Indonesia Cenderung Meningkat Kuartal I 2025)
Pada Maret 2025, jumlah rekening perseorangan pengguna pinjol yang gagal bayar mencapai sekitar 789,9 ribu entitas, dengan nilai total wanprestasi Rp1,65 triliun.
Kasus gagal bayar ini lebih banyak dialami perempuan dan kelompok usia muda.
Berikut rincian jumlah rekening perseorangan pengguna pinjol yang gagal bayar (TWP90) pada Maret 2025 berdasarkan jenis kelamin:
- Laki-laki: 385,7 ribu rekening, nilai gagal bayar Rp803,88 miliar
- Perempuan: 404,2 ribu rekening, nilai gagal bayar Rp849,24 miliar
Kemudian ini jumlah rekening perseorangan pengguna pinjol yang gagal bayar (TWP90) pada Maret 2025 berdasarkan usia:
- di bawah 19 tahun: 20,4 ribu rekening, nilai gagal bayar Rp4,16 miliar
- 19-34 tahun: 467,9 ribu rekening, nilai gagal bayar Rp794,41 miliar
- 35-54 tahun: 264,8 ribu rekening, nilai gagal bayar Rp725,26 miliar
- 54 tahun ke atas: 36,8 ribu rekening, nilai gagal bayar Rp129,29 miliar
(Baca: Ini Jenis Layanan Kredit yang Digunakan Rumah Tangga RI pada 2024)