Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.
Menurut laporan Islamic Finance Development Indicator (IFDI), nilai sukuk yang belum jatuh tempo (outstanding) di Indonesia mencapai US$99 miliar pada 2023.
Angka tersebut setara 11% dari total nilai sukuk outstanding global, dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan sukuk terbesar ketiga di dunia.
(Baca: Sukuk, Sumber Utama Aset Keuangan Syariah Indonesia 2023)
Di atas Indonesia ada Malaysia dan Arab Saudi, dengan rincian nilai seperti terlihat pada grafik.
Jika digabung, tiga negara teratas dalam daftar ini berkontribusi 76% terhadap total nilai sukuk outstanding global.
Secara keseluruhan, nilai sukuk outstanding global pada 2023 mencapai US$863 miliar, tumbuh 9% dibanding 2022 (year-on-year).
Menurut laporan IFDI, pertumbuhan tersebut dipengaruhi peningkatan penerbitan sukuk di negara-negara pasar utama, adanya penawaran yang cukup besar dari pasar non-tradisional, serta peningkatan signifikan dalam penerbitan sukuk hijau dan sukuk berkelanjutan.
(Baca: Pertumbuhan Nilai Sukuk Global sampai 2023)