Kemampuan lembaga jasa keuangan dalam menyuplai pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia diperkirakan terus meningkat.
Hal ini tercatat dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertajuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.
(Baca: Ini Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha Kecil pada 2024)
Laporan ini mengutip hasil kajian Ernst and Young (EY) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang memperkirakan lembaga jasa keuangan mampu menyediakan Rp1.100 triliun atau Rp1,1 kuadriliun untuk pembiayaan UMKM nasional pada 2018.
Kemudian nilainya diproyeksikan terus bertambah hingga mencapai Rp1,9 kuadriliun pada 2026.
Namun, suplai dana tersebut belum bisa menutup seluruh kebutuhan UMKM nasional.
EY dan AFPI memperkirakan, selama 2018—2026 lembaga jasa keuangan hanya mampu memenuhi antara 39—44% dari total kebutuhan pembiayaan UMKM per tahun.
"Masih terdapat kesenjangan yang lebar antara kebutuhan dan ketersediaan pembiayaan bagi UMKM nasional," kata OJK dalam laporannya.
"Melihat kondisi tersebut, potensi pasar pembiayaan UMKM yang sangat besar ini dapat diambil salah satunya oleh lembaga keuangan mikro," lanjutnya.
(Baca: Mayoritas Usaha Kecil Tak Pinjam Uang ke Bank, Non-Bank, atau Fintech)