Sektor fintech syariah terus berkembang di sejumlah negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim. Menurut laporan Salaam Gateway bertajuk “Global Islamic Fintech 2022”, pasar fintech syariah di negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OIC) mencapai US$79 miliar atau setara Rp1.175,95 triliun pada 2021 (kurs Rp14.885/$).
Meskipun punya penduduk muslim terbanyak dunia, Indonesia bukanlah negara dengan pasar fintech syariah terbesar di dunia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa, pasar fintech syariah terbesar di negara-negara OIC yakni Arab Saudi dengan nilai US$26 miliar.
Iran menempati peringkat kedua dengan nilai pasar fintech syariah di negara sebesar US$19,1 miliar. Di peringkat ketiga ada Malaysia dan Uni Emirat Arab dengan nilai pasar fintech syariah masing-masing sebesar US$4,8 miliar.
Berikutnya, Turki memiliki nilai pasar fintech syariah terbesar kelima yakni sebesar US$4,4 miliar. Sementara itu, Indonesia menempati peringkat ke-6 dengan nilai pasar fintech syariah sebesar US$4,2 miliar.
“Secara kolektif, 6 pasar teratas menyumbang 81% dari ukuran pasar fintech syariah OIC,” demikian dikutip dari laporan tersebut.
Adapun Salaam Gateway memprediksi bahwa ukuran pasar fintech syariah untuk negara-negara OIC bakal tumbuh 17,9% (Compound Annual Growth Rate/CAGR) menjadi US$179 miliar pada 2026.
(Baca: Investasi ke Startup Fintech Asia Tenggara Tumbuh 195% pada 2021)