Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada April 2024 ada 2,25 juta entitas pengguna pinjaman online (pinjol) perseorangan yang bermasalah.
Sebanyak 1,73 juta entitas mengalami kredit tidak lancar dengan nilai total tunggakan Rp4,1 triliun. Kemudian 510,9 ribu entitas mengalami kredit macet dengan nilai total tunggakan Rp1,3 triliun.
Jika dirata-ratakan, pada April 2024 pengguna pinjol di kelompok kredit tidak lancar memiliki tunggakan Rp2,36 juta per entitas.
Sementara di kelompok kredit macet rata-rata tunggakannya Rp2,55 juta per entitas.
OJK menggolongkan kredit pinjol sebagai "tidak lancar" jika peminjamnya gagal bayar cicilan dalam jangka waktu 30—90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Jika si peminjam gagal bayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, maka ia masuk kategori kredit "macet".
(Baca: Nilai Kredit Macet Pinjol Naik Sepanjang Kuartal I 2024)