Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sekitar 8,1 juta pekerja komuter di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut setara 6% dari total penduduk bekerja dalam negeri.
Berdasarkan moda transportasinya, mayoritas atau 93% pekerja komuter di Indonesia menggunakan transportasi pribadi atau kendaraan dinas untuk perjalanan ke tempat kerja. Proporsinya naik 2,8 poin persentase dibanding 2021.
Sementara, pekerja komuter yang menggunakan transportasi umum pada 2022 proporsinya hanya 6,3%, turun 2,1 poin persentase dibanding 2021.
BPS menilai, penurunan tersebut dipengaruhi oleh situasi pandemi Covid-19 pada 2021 yang membatasi mobilitas para pekerja komuter.
"Dengan adanya pembatasan perjalanan dan penutupan sementara sejumlah moda transportasi umum, banyak komuter yang bekerja di wilayah perkotaan menghadapi kesulitan dalam mencapai tempat kerja mereka," kata BPS dalam laporannya.
Pada 2022 ada pula 0,4% pekerja komuter yang jalan kaki atau tidak menggunakan transportasi menuju tempat kerjanya. Sedangkan pekerja komuter yang memanfaatkan transportasi online hanya 0,3%.
BPS juga menemukan, jenis pekerjaan utama para pekerja komuter di Indonesia adalah tenaga usaha jasa dan tenaga penjualan, yaitu sebesar 23,8%.
Kemudian pekerja komuter yang bekerja sebagai pekerja kasar sebanyak 14,9% dan tenaga tata usaha 12,9%.
(Baca juga: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pekerja Komuter Terbesar Nasional 2022)