Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Desember 2022 ada 407 kasus mogok kerja di Indonesia, dengan jumlah total pekerja yang terlibat aksi sekitar 153 ribu orang.
Kemnaker mendefinisikan mogok kerja sebagai "tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan".
Dari 34 provinsi Indonesia, sepanjang tahun lalu aksi mogok kerja hanya terjadi di 14 provinsi yang tertera dalam grafik di atas, sedangkan provinsi yang tidak disebutkan tidak memiliki catatan kasus.
Sepanjang 2022 aksi mogok kerja paling besar terjadi di Banten, di mana hanya ada 12 kasus, tapi jumlah total pekerja yang terlibat aksi mencapai 67 ribu orang.
Kemnaker tidak merinci sektor usaha apa saja yang dilanda aksi mogok kerja tersebut. Namun, menurut data Bank Indonesia (BI) sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Banten adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta pertanian.
Adapun jika dilihat dari intensitas kejadiannya, mogok kerja paling sering terjadi di Jawa Timur (169 kasus) dan Nusa Tenggara Barat (164 kasus).
Namun, jumlah pekerja yang terlibat aksi di Nusa Tenggara Barat totalnya hanya tercatat 16 orang. Hal ini mengindikasikan adanya unjuk rasa yang dilakukan berulang-ulang oleh sekelompok kecil orang.
(Baca: Jawa Barat, Provinsi dengan Kasus PHK Terbanyak pada 2022)