Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut pada Agustus 2024 ada sekitar 4,69 juta orang.
(Baca: Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Indonesia 2014-2024)
Pada Agustus 2024 wirausaha mapan paling banyak berusaha di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Jumlahnya mencapai 1,26 juta orang, setara 26,9% dari total wirausaha mapan nasional.
Sektor usaha lain yang banyak digeluti wirausaha mapan adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor dengan jumlah 1,24 juta orang (26,4%).
Sedangkan sektor usaha yang paling sedikit digeluti adalah pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin dengan jumlah seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)