Pemerintah provinsi (pemprov) di Pulau Jawa Telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 di wilayahnya naik 6,5% dibanding tahun lalu, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
UMP tertinggi di Pulau Jawa berada di DKI Jakarta, sedangkan Jawa Tengah yang terendah. Berikut rinciannya:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 di wilayahnya sebesar Rp5.396.761. Nominalnya bertambah Rp329.380 atau naik 6,5% dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
Penetapan UMP ini menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).
2. Banten
Pemprov Banten mematok UMP 2025 sebesar Rp2.905.120, naik Rp177.308 atau 6,5% dari tahun ini.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 454 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Banten 2025 yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (11/12/2024).
3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP di wilayahnya sebesar Rp2.305.985 pada 2025. Angka ini bertambah Rp140.741 atau naik 6,5% dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.165.244,30.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dilansir laman Kominfo Pemprov Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).
4. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mengumumkan UMP 2025 di wilayahnya sebesar Rp2.264.080.
"Terdapat kenaikan sebesar 6,5 % atau sekitar Rp138.183, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,” kata Sekretaris Daerah Beny Suharsono, disiarkan situs Pemprov DI Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).
Keputusan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
5. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232, naik Rp133.737 atau 6,5% dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.057.495.
"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, dilansir dari laman Pemprov Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
6. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah mengesahkan UMP 2025 di wilayahnya sebesar Rp2.169.349, bertambah Rp132.402 atau 6,5% dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2025.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dilansir dari laman Pemprov Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).
(Baca: Daftar Kenaikan UMP 2025 di 32 Provinsi Indonesia)