Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerahnya sebesar Rp2.905.120 pada 2025.
Nominalnya bertambah Rp243.840 atau naik 6,5% dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.727.812.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 454 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Banten 2025 yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (11/12/2024).
UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan. Hal ini mengimplementasikan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 2025 tentang Penetapan UMP 2025.
Selain itu, ditetapkan pula upah minimum sektoral dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
"Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5% dari nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5% x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90," demikian bunyi keputusan tersebut, dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024).
Adapun semua keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
(Baca: UMP Jakarta 2025 Naik Rp329 Ribu)