Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, pada Agustus 2024 jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 51,51 juta orang, terdiri dari 31,50 juta orang berusaha sendiri, serta 20,01 juta orang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
(Baca: Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Indonesia 2014-2024)
Pada Agustus 2024 wirausaha pemula paling banyak berada di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Jika digabung, wirausaha pemula di tiga provinsi teratas itu mencapai hampir setengah atau 47% dari jumlah total wirausaha pemula nasional.
Sedangkan wirausaha pemula paling sedikit berada di Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Barat dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)