Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ada 56,13 juta orang yang berstatus buruh/karyawan/pegawai di Indonesia pada Agustus 2024.
Buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah. Buruh yang tidak memiliki majikan tetap tidak masuk kelompok ini, tapi digolongkan sebagai pekerja bebas.
Dari populasi buruh/karyawan/pegawai per Agustus 2024, ada 48,44% atau sekitar 27,19 juta orang yang menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Sedangkan yang menerima gaji di atas UMP proporsinya 51,56% atau sekitar 28,94 juta orang.
BPS mencatat, pada Agustus 2024 rata-rata gaji bersih yang diterima buruh/karyawan/pegawai di Indonesia mencapai Rp3,27 juta per bulan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, rata-rata UMP nasional tahun 2024 adalah Rp3,11 juta per bulan.
Sebelumnya, menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap badan usaha dilarang menggaji karyawan di bawah upah minimum.
Namun, ketentuan ini diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B), sehingga ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
(Baca: Nilai Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)