Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp3.267.618 pada Agustus 2024.
Rerata upah buruh nasional ini naik 2,81% dari Agustus 2023 yang masih Rp3.178.227 per bulan.
Dari 17 lapangan pekerjaan, rata-rata upah buruh tertinggi berada di sektor pertambangan dan penggalian, yaitu Rp5,23 juta per bulan atau 1,6 kali lebih tinggi dari rerata nasional.
Sementara yang terendah adalah sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dengan Rp2,42 juta per bulan.
Berikut daftar sektor pekerjaan dengan rata-rata upah buruh tertinggi pada Agustus 2024:
- Pertambangan dan penggalian: Rp5,23 juta per bulan
- Keuangan dan asuransi: Rp5,08 juta
- Informasi dan komunikasi: Rp4,98 juta
- Pengadaan listrik dan gas: Rp4,83 juta
- Real estat: Rp4,3 juta
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: Rp4,16 juta
- Profesional dan perusahaan: Rp4,14 juta
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp3,98 juta
- Kesehatan dan kegiatan sosial: Rp3,80 juta
- Konstruksi: Rp3,29 juta
- Industri pengolahan: Rp3,25 juta
- Treatment air, sampah, dan daur ulang: Rp2,95 juta
- Pendidikan: Rp2,86 juta
- Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp2,85 juta
- Penyediaan akomodasi, makan, minum: Rp2,44 juta
- Pertanian, kehutanan, perikanan: Rp2,41 juta
- Jasa lainnya: Rp1,99 juta
Adapun berdasarkan wilayahnya, rata-rata upah buruh tertinggi nasional berada di DKI Jakarta yaitu sebesar Rp5,8 juta per bulan. Diikuti oleh Papua Tengah Rp5,07 juta per bulan dan Kepulauan Riau Rp4,91 juta per bulan
Sementara, rata-rata upah buruh terendah nasional berada di NTB dengan Rp2,36 juta per bulan, disusul NTT Rp2,37 juta per bulan dan Jawa Tengah Rp2,4 juta per bulan.
(Baca: Karyawan yang Gajinya di Bawah UMP Bertambah Awal 2024)