Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama Januari-Agustus 2024 ada 46.240 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Angka korban PHK tersebut naik 24% dibanding Januari-Agustus 2023 yang jumlahnya 37.375 orang.
Namun, peningkatan korban PHK tahun ini hanya terjadi di 16 provinsi, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Jika dilihat berdasarkan jumlahnya, kenaikan tertinggi berada di Jawa Tengah. Pada Januari-Agustus 2024 jumlah korban PHK Jawa Tengah mencapai 14.712 orang, bertambah 8.282 orang dibanding Januari-Agustus tahun lalu.
Kemudian jika dilihat dari persentase kenaikannya, yang tertinggi berada di Kep. Bangka Belitung. Pada Januari-Agustus 2024 jumlah korban PHK di provinsi ini mencapai 1.807 orang, melonjak 5.376% dibanding Januari-Agustus tahun lalu.
Sebagai catatan, angka-angka di atas mungkin belum mencakup keseluruhan kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Adapun menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, kejadian PHK tahun ini dipicu berbagai faktor, salah satunya daya saing perusahaan yang melemah.
"Mereka yang belum siap menghadapi dinamika ini, antara persaingan, situasi global, regional, dan perubahan gaya hidup konsumen, akhirnya mereka tidak kuat. Jadi mereka terpaksa PHK," kata Indah, disiarkan Antara (23/8/2024).
(Baca: Permintaan Pasar Berkurang, Indeks Manufaktur RI Melemah Lagi)