Pensiun merupakan waktu berakhirnya bekerja karena telah melewati usia produktif. Masa pensiun di setiap negara memiliki batas usia yang berbeda-beda, bergantung dari kebijakan pemerintah setempat maupun profesi yang dijalankan di negara tersebut.
Mengetahui usia pensiun sangat penting karena itu merupakan hak yang patut didapat oleh setiap pekerja.
Di Indonesia, ketentuan terkait usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 ayat 1-3. Isinya sebagai berikut:
- Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam tahun).
- Mulai 1 Januari 2019, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
- Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Dengan merujuk aturan tersebut, maka batas usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun dengan batas maksimum usia pensiun yaitu 65 tahun.
Lantas, bagaimana usia pensiun di negara-negara lainnya, seperti di negara G20?
Berdasarkan data Trading Economics, usia pensiun di Indonesia tergolong paling muda di antara negara G20 lainnya.
Italia merupakan negara dengan usia pensiun tertua di negara G20, yaitu baik perempuan dan laki-laki 68 tahun. Posisinya diikuti oleh Belanda, Australia, Amerika Serikat, Spanyol, dan Inggris yang memiliki usia pensiun rerata di atas 66 tahun.
Secara umum, rerata usia pensiun di wilayah Eropa lebih tua ketimbang wilayah Asia seperti terlihat pada grafik di atas.
Di atas Indonesia, ada Turki, Korea Selatan, Arab Saudi, India, dan Tiongkok yang memiliki rerata usia pensiun di rentang usia 55-60 tahun.
Adapun kabar teranyar, warga Prancis memprotes kebijakan reformasi usia pensiun dari pemerintah setempat. Presiden Emmanuel Macron menaikkan batas usia pensiun warga Prancis menjadi 64 tahun.
Meski begitu, reformasi usia pensiun di Prancis masih belum menandingi usia pensiun di sejumlah negara Eropa lainnya seperti grafik di atas. Namun, usia pensiun Prancis jauh lebih tinggi dari usia pensiun di Indonesia yang hanya 58 tahun.
(Baca: Ini Pesangon untuk Korban PHK dan Pensiunan dalam UU Cipta Kerja Terbaru)