Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 384 Tahun 2023, Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp2.125.897,61.
Angka tersebut bertambah Rp144.115,22 atau naik 7,27% dari UMP 2023 sebesar Rp1.981.782,39.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyebut, kenaikan UMP 2024 ini diputuskan Gubernur Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar/akademisi.
“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul," kata Beny dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Ia juga menjelaskan, perhitungan UMP ini menggunakan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi DIY merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi di DIY, khususnya laju inflasi.
Benny menyebut, UMP DIY 2024 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh DIY, yang akan diumumkan Gubernur DIY pada 30 November 2023.
"Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP," katanya.
(Baca juga: Perbandingan UMP 2024 Pulau Jawa, Jateng Terendah)